Kebijakan Privasi Makmurin
Kebijakan ini menjelaskan bagaimana PT Atourin Teknologi Nusantara memproses data pribadi dalam Makmurin, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Istilah yang digunakan mengikuti Syarat dan Ketentuan Layanan Makmurin.
Pasal 1. Kedudukan Kami atas data
- Untuk data akun Mitra dan Pengguna, data langganan, dan data penagihan, Kami adalah Pengendali Data Pribadi.
- Untuk data pelanggan, Pembeli, tamu self-order, pemasok, dan karyawan yang dimasukkan atau dikumpulkan Mitra melalui Makmurin, Mitra adalah Pengendali Data Pribadi dan Kami adalah Prosesor Data Pribadi yang memproses data tersebut atas nama dan sesuai instruksi Mitra.
Sebagai Pengendali, Mitra bertanggung jawab memastikan ada dasar yang sah untuk mengumpulkan data pelanggan dan karyawannya, dan memberi tahu mereka tentang pemrosesan tersebut.
Pasal 2. Dari mana data diperoleh
Pasal 3. Data yang diproses
- Akun Mitra dan Pengguna: nama, nama pengguna, alamat email, nomor telepon, peran, kata sandi dan PIN kasir (disimpan dalam bentuk hash, tidak dapat dibaca kembali).
- Identitas usaha: nama usaha, alamat, nomor telepon, email, NPWP, data cabang.
- Kehadiran karyawan: waktu masuk dan pulang, titik koordinat lokasi saat absen, alamat lokasi bila tersedia, serta foto swafoto saat absen bila Mitra mewajibkannya.
- Pelanggan Mitra: nama, nomor telepon, email, alamat, tanggal lahir, riwayat transaksi, dan poin keanggotaan.
- Tamu self-order: nama, nomor telepon, dan alamat pengantaran untuk pesanan antar. Pada pemesanan di meja, nomor telepon bersifat opsional dan dapat digunakan Mitra untuk mengirim promosi.
- Pemasok: nama, kontak, dan alamat.
- Transaksi dan pembayaran: rincian pesanan, nominal, metode, nomor referensi, status, dan catatan notifikasi dari penyelenggara pembayaran.
- Rekening penarikan dana: nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening, bila Mitra menggunakan fitur tersebut.
- Data teknis: catatan sinkronisasi perangkat kasir dan catatan sistem yang diperlukan untuk keamanan dan penelusuran masalah.
Pasal 4. Tujuan pemrosesan
- Menjalankan fungsi kasir, katalog, stok, meja, pesanan, dan self-order.
- Mencatat kehadiran karyawan dan menghitung jam kerjanya untuk Mitra.
- Menjalankan program pelanggan dan keanggotaan milik Mitra.
- Memproses dan mencocokkan pembayaran dengan penyelenggara pembayaran.
- Menyusun pembukuan dan laporan usaha Mitra.
- Menagih biaya langganan dan menghubungi Mitra terkait akunnya.
- Menjaga keamanan Layanan, mencegah penyalahgunaan, dan menangani pengaduan.
Pasal 5. Dasar pemrosesan
Pasal 6. Pihak lain yang menerima data
- Supabase (infrastruktur Amazon Web Services di Singapura): penyimpanan basis data, autentikasi, penyimpanan berkas termasuk foto absensi, dan fungsi server.
- Vercel: penyelenggaraan aplikasi web.
- Resend: pengiriman email layanan, seperti email verifikasi akun.
- Penyelenggara pembayaran (Bank Raya dan Xendit): data yang diperlukan untuk membuat dan mencocokkan pembayaran, serta data rekening untuk penarikan dana.
- Google Maps: hanya ketika Pengguna menekan tautan “lihat di peta” pada catatan absensi, titik koordinat dibuka di Google Maps.
- Instansi berwenang, bila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena sebagian infrastruktur berada di luar wilayah Indonesia, data pribadi ditransfer ke luar negeri. Kami memilih penyedia yang menerapkan standar pelindungan data yang setara atau lebih tinggi, dan transfer tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia dalam UU 27/2022. Dasar transfer tersebut adalah ketentuan pelindungan data dalam perjanjian layanan antara Kami dan masing-masing penyedia, serta persetujuan Mitra yang diberikan saat pendaftaran.
Pasal 7. Pengamanan data
- Data setiap Mitra dipisahkan dengan kebijakan keamanan pada tingkat basis data, sehingga satu Mitra tidak dapat membaca data Mitra lain.
- Koneksi dienkripsi dengan TLS, dan media penyimpanan dienkripsi oleh penyedia infrastruktur.
- Kata sandi dan PIN disimpan dalam bentuk hash. Foto absensi disimpan pada penyimpanan tertutup yang hanya dapat dibuka oleh karyawan pemilik foto dan atasannya yang berwenang.
- Akses dibatasi menurut peran. Kunci rahasia layanan pembayaran disimpan di sisi server, tidak di perangkat kasir.
- Perubahan pada transaksi dicatat dalam jejak audit berantai yang tidak dapat diubah tanpa terdeteksi.
Pasal 8. Masa penyimpanan
- Data akun dan data usaha disimpan selama akun aktif. Turun paket atau berhenti berlangganan tidak menghapus data, sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan.
- Catatan transaksi dan pembukuan disimpan selama diperlukan untuk kepentingan pembukuan dan selama jangka waktu yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban penyimpanan dokumen perpajakan.
- Setelah akun ditutup, data pribadi dihapus atau dianonimkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penutupan akun, kecuali catatan yang wajib disimpan lebih lama untuk keperluan perpajakan, yang disimpan selama jangka waktu yang diwajibkan.
Pasal 9. Hak Anda atas data pribadi
- mendapatkan informasi tentang pemrosesan data pribadinya;
- mengakses dan memperoleh salinan data pribadinya;
- memperbaiki data yang tidak akurat;
- menarik kembali persetujuan yang telah diberikan;
- meminta penghapusan atau pemusnahan data pribadinya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Mitra dapat memperbarui data akun, usaha, pelanggan, dan karyawannya langsung di dalam aplikasi. Pelanggan, tamu, atau karyawan Mitra sebaiknya mengajukan permintaannya kepada Mitra yang bersangkutan sebagai Pengendali; permintaan juga dapat disampaikan langsung kepada Kami dan akan Kami teruskan serta bantu tindak lanjutnya.
Pasal 10. Penghapusan dan catatan keuangan
Pasal 11. Persetujuan dan pencatatannya
Pasal 12. Menghubungi Kami
Pasal 13. Perubahan kebijakan
- Nomor dokumen
- 002/ATN/MKM-KP/X/2026
- Versi
- 1.0
- Berlaku sejak
- 12 Oktober 2026
- Disusun
- 14 Oktober 2026
- Penyelenggara
- PT Atourin Teknologi Nusantara. Makmurin adalah produk milik Atourin.